Minggu, 27 Maret 2011

Demokrasi Indonesia dengan Demokrasi Barat

Pengantar

Setiap Negara pasti memiliki sejarah yang akan menuntunnya pada perkembangan, apakah itu perkembangan yang lebih baik ataukah perkembangan yang lebih buruk. Berbagai upaya dilakukan untuk menjadikan suatu Negara tetap stabil dan pada posisinya yaitu merdeka penuh, yang pastinya dicita-citakan setiap Negara yang pernah dijajah. Rasa trauma kadang sering muncul pada orang-orang yang pada posisi itu.

Dengan adanya perkembangan zaman yang diiringi oleh perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang kian pesat, maka manusia ingin menjadikan dirinya lebih baik dari sebelumya dengan memberikan kontribusi penuh pada hidupnya. Perubahan-perubahan dalam system ketatanegaraan pun dilakukan untuk menutupi kekurangan dan kesalahan yang pernah dilakukan di masa lampau. Penjajahan dan perbudakan atas bangsa lain merupakan penyimpangan HAM yang tak sewajarnya dilakukan untuk mencapai suatu ambisi.

Indonesia yang pernah dijajah selama 350 tahun pasti merasakan sulitnya sebuah perjuangan hidup demi sebuah cita-cita “merdeka penuh”. Pertahanan, keamanan, kekuatan, kebijaksanaan dan rasa nasionalis menjadi tumpuan setiap jiwa. Untuk mewujudkannya dibutuhkan kestabilan pemerintahan guna mempertahankan tatanan agar tidak masuk dalam jurang kehancuran.

Pergantian system pemerintahan, pengeluaran kebijakan-kebijakan dan pergantian pemimpin adalah salah satu cara terbaik yang dilakukan Indonesia untuk menata tata pemerintahan yang tidak pada jalurnya. Konflik antar elite politik dan adanya politik saling menjatuhkan merupaka salah satu upaya individu atau suatu kelompok untuk menjatuhkan pihak lain, dengan tujuan untuk menduduki jabatan tertentu yang strategis dalam pemerintahan yang nantinya akan memicu ketidakstabilan dalam berbagai bidang, khususnya dibidang politik.

Sejarah Kelam Indonesia

Jepang adalah salah satu Negara penjajah Indonesia. Awalnya Jepang pernah meledakkan pangkalan laut Amerika Serikat, Pearl Harbour yang memicu terjadinya perang Asia Pasifik. Amerika tidak terima sehingga Negara tersebut bergabung dengan Sekutu dan berusaha melemahkan Jepang. Jepang mulai terdesak, sehingga pada tanggal 17 agustus 1944 Jendral Kaiso memberi janji kemerdekaan pada Indonesia dan membentuk BPUPKI pada tanggal 1 maret 1945. untuk melumpuhkan Jepang maka, Sekutu mengebom dua kota besarnya Hirosima dan Nagasaki (6 dan 9 agustus 1945). Jepang menyerah tanpa syarat dan menyerahkan jajahannya pada sekutu. Berita kekalahan jepang mulai didengar ke penjuru dunia. Berita ini didengar oleh Syahrir dan diberitakan kepada Moh. Hatta serta Soekarno.kabar itupun mulai menyebar ke wilayah-wilayah di Indonesia melalui media elektronik dan media cetak, sehingga memunculkan berbagai reaksi dari generasi muda dan tua mengenai proklamasi kemerdekaan.

Golongan muda menghendaki proklamasi harus segera dilaksanakan, sedangkan golongan tua menginginkan jangan buru-buru mengambil keputusan. Karena adanya perselisihan pendapat ini maka terjadi peristiwa Rengasdengklok. Akibat dari peristiwa rengasdengklok ini maka bias disimpulkan bahwa bangsa Indonesia menginginkan adanya suatu kemerdekaan.

Untuk merealisasikan hal tersebut maka dibentuklah panitia khusus guna mempersiapkan kemerdekaan yang disebut dengan PPKI tanggal 7 agustus 1945. teks proklamasi disusun di rumah laksamana Maeda. Pada tanggal 17 agustus, naskah proklamasi dibacakan dihalaman rumah Soekarno dilanjutkan dengan pengibaran bendera merah putih yang sebelumya telah dijahit oleh Fatmawati.

Perjuangan bangsa Indonesia tidak berjalan mulus. Jepang yang semula menyerahkan Indonesia pada Sekutu justru diboncengi oleh Nica dan Belanda yang mendarat di Surabaya. Tentara-tentara tersebut singgah di Hotel Yamato. Tanggal 19 september 1945 terjadi insiden Bendera. Insiden tersebut berawal dari Belanda yang menurunkan bendera merah putih di halaman hotel Yamato dan digantikan dengan bendera Belanda yang berwarna merah, putih, biru. Hal itu diprotes oleh para kaum muda dan para tentara Indonesia sehingga bendera Belanda diturunkan dan merobek warna birunya menjadi warna merah dan putih saja. Konflik-konflik fisik pun takterelakkan di berbagai wilayah di Indonesia sebagai protes dari kedatangan Nica dan Belanda. Kejadian-kejadian tersebut membuat PBB bersimpati dan mengeluarkan resolusi agar adanya gencatan senjata antara Indonesia dan Belanda. PBB pun membentuk komisi konsuler untuk mengatasi hal tersebut.

Berbagai upaya dilakukan Indonesia untuk mempertahankan wilayah NKRI yaitu dengan jalur diplomasi dan non diplomasi. Karena Van Mook membuat BFO(Bijeen Komst voon Federal Overlag) untuk memecah wilayah Indonesia tanggal 23 agustus- 2 september 1945 diadakan perundingan yang dihadiri oleh empat delegasi yaitu M. Hatta (Indonesia), Chitchly, Van Marsevant(Belanda) dan Sultan Hamit II (BFO) untuk menyelesaikan perselisihan antara Indonesia dengan Belanda.

Kebijakan Indonesia

Pada tanggal 16 oktober 1945 wakil Presiden M. Hatta mengeluarkan maklumat no. X yang berisi tentang system demokrasi yang dianut Indonesia. Salah satu isi dari maklumat itu adalah tugas KNIP berupa selama MPR dan DPR belum terbentuk maka KNIP diberi kewenangan sebagai lembaga legeslatif dan dapat menyusun GBHN. Dalam maklumat tersebut dipertegas dengan persetujuan pemerintahan mengenai tugas sehari-hari Komite Nasional Pusat dijalankan oleh suatu badan yang berlanggung jawab kepada badan tersebut. Badan Pekerja tadi berhak:

a. Ikut serta menetapkan GBHN (Garis –Garis Besar Haluan Negara)

b. Menetapkan bersama-sama dengan presiden undang-undang yang dapat menghubungi segala macam urusan pemerintah.

c. Tak selang lama, tanggal 3 november 1945 pemerintah mengeluarkan maklumat lagi yang berisi Indonesia bersistem multipartai yang memicu munculnya beberapa partai politik.

Demokrasi adalah sebuah system dimana pemerintahan dilakukan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Demokrasi menurut Henry B. Mayo adalah system kebijakan umum yang ditentukan atas dasar mayoritas wakil-wakil rakyat yang diawasi dalam persamaan prinsip politik yang menjamin kebebasan dalam berpolitik.

Menurut Sigmund Neumann, partai politik adalah organisasi artikulatif yang terdiri dari partai-partai politik yang aktif dalam masyarakat. Partai politik berfungsi sebagai sarana komunikasi politik, sarana sosialisasi dan sebagai sarana pengatur konflik. Partai politik menurut Meriam Budiardjo dapat diklasifikasikan dalam dua jenis pertama menurut komposisi dan keanggotaannya berupa partai massa dan partai kader. Berdasarkan sifat dan orientasi berupa partai perlindungan dan partai ideologi

Untuk melengkapi maklumat-maklumat sebelumnya maka tanggal 14 november 1945 pemerintah mengeluarkan maklumat yang menegaskan kalau system pemerintahan Indonesia diubah dari yang tadinya bersistem presidensiil diganti menjadi parlementer dengan Soekarno sebagai kepala Negara dan Syahrir sebagai kepala pemerintahannya. Kita bisa melihat beberapa perbedaan yang mencolok dari system presidensiil dan parlementer. Pertama dari sisi kepala negaranya, dalam presidensiil kepala Negaranya adalah presiden sedangkan pada parlemen kepala negaranya adalah raja/ratu/presiden. Dalam system parlementer presiden tidak merangkap dua jabatan sehingga kepala pemerintahan diduduki oleh perdana menteri. Pada system parlementer kepala Negara didasarkan atas keturunan, sedangkan pada presidensiil dilakukan dengan pemilihan. Masa jabatan cabinet dalam system presidensiil ditentukan kurun waktunya, sedangkan pada parlementer tidak.

Konstitusi RIS 1949

Hasil dari KMB salah satunya adalah terbentuknya Republik Indonesia Serikat (RIS). Setelah hasil tersebut diumumkan maka terjadi penyerahan kedaulatan dari Belanda kepada Indonesia yang dilakukan di beberapa tempat misalnya saja di Belanda Ratu Yuliana menyerahkan kedaulatan pada M.Hatta. di Jakarta Lovink menyerahkan kedaulatan pada Sultan Hamengku Buwono IX. Di Yogyakarta penyerahan kedaulatan dilakukan Soekarno pada Mr. Asaat sebagai kepala Negara sementara yang beribukota di Yogyakarta untuk mengecoh Belanda.

Semenjak adanya kedaulatan tersebut maka terjadi pembagian wilayah kekuasaan Ris yang diras tidak adil bagi Indonesia. Tetapi hal itu tetap diterima Indonesia agar syarat berdirinya suatu Negara terpenuhi yaitu adanya rakyat, ada daerah, ada pemerintah yang berdaulat dan adanya pengakuan dari Negara lain. Lama kelamaan wilayah RIS hanya menyisakan tiga Negara bagian saja (Sumatra Timur, RI dan NIT) yang semula wilayah RIS meliputi RI, Madura, Sumatra Timur, Pasundan, NIT, Sumatra selatan dan Jawa Timur.

Karena RIS dianggap tidak sesuai dengan tujuan dan cita-cita bangsa Indonesia yang semula maka terjadi lagi perundingan antara RIS dengan RI yang menghasilkan keputusan sesuai harapan yaitu terbentuknya NKRI yang sesungguhnya yang tercantum dalam piagam Jakarta. System pemerintahan pada masa konstitusi RIS ini didasarkan pada beberapa pasal penting:

Pasal 118 ayat 1 KRIS yang berisi bahwa “presiden tidak dapat diganggu gugat”.

Pasal 118 ayat 2 KRIS yang berisi”menteri-menteri bertanggungjawab atas kebijaksanaan pemerintah, baik bersama-sama untuk seluruhnya maupun masing-masing untuk bagiannya sendiri-sendiri dalam hal itu”.

Pasal 69 ayat 1 KRIS yang berisikan ”presiden ialah kepala Negara”.

Dengan terbentuknya NKRI maka UUD RIS 1949 yang semula digunakan diganti dengan UUD sementara 1950 sebagai UUD darurat sambil menunggu UUD yang baru.

PERTEMPURAN INDONESIA

Pada bagian sebelumnya kita telah menyinggung sedikit tentang pertempuran-pertempuran yang ada di Indonesia untuk mempertahankan Negara Indonesia. Disini kita akan melihat lebih jauh beberapa pertempuran yang ada di Indonesia.

1. Jalur Fisik

Pertempuran menghadapi Belanda dan Sekutu

a. Pertempuran 10 November 1945

Pertempuran ini berawal bahwa salah seorang dari pemimpin AFNEI yaitu Brigjen Mallaby tewas dibunuh. Mereka mengeluarkan ultimatum keras yang berisi pemimpin rakyat Surabaya harus menyerahkan diri tanpa syarat. Tapi ultimatum tersebut tidak diindahkan warga Surabaya dan malah justru Sutomo atau biasa kita kenal dengan bung Tomo menyalakan semangat arek-arek Surabaya untuk mempertahankan wilayah Surabaya/

b. Peristiwa Merah Putih di Manado

Pertempuran ini berawal saat sekutu mendarat di Manado dan melarang rakyat manado mengibarkan bendera merah putih dan diwajibkan mengibarkan bendera Belanda. Pada tanggal 14 februari 1946 terjadi pertempuran antara TKR dan Belanda

c. Medan Area

Pertempuran ini berawal saat TED Kelly mendarat di Medan. Pada tanggal 13 oktober 1945 terjadi pertempuran antara TKR dan Sekutu.pada tanggal 18 Oktober 1945 agar warga Medan menyerahkan senjata yang mereka punya dan membuat ultimatum yang bertuliskan wilayah khusus warga Medan.

d. Agresi Militer 1

Peristiwa ini terjadi pada tanggal 21 juli 1947 yang dianggap telah menyalahi persetujuan linggajati. Pada tanggal 1 agustus 1947 PBB mengeluarkan perintah gencatan senjata antara Indonesia dan Belanda dan membentuk KTN(komisi tiga Negara)

e. Agresi Militer II

Agresi militer II terjadi tanggal 19 Desember 1947, Belanda kembali menyerang Indonesia dengan menyerang Yogyakarta sebagai ibukota pada saat itu. Syarifuddin Prawiranegara diberi mandate oleh Soekarno untuk mendirikan pemerintahan darurat di Bukit Tinggi. Sebagai reaksi dari dunia internasional maka PBB membentuk UNCI untuk menghadapi masalah tersebut.

2. Jalur Diplomasi

1. Perundingan Linggajati

Hasil dari perundingan linggajati ini berisi:

a. Belanda mengakui secara de facto pemerintahan Indonesia

b. RI dan Belanda membentuk uni Indonesia-Belanda dengan Ratu Yuliana sebagai ketuanya

c. RI dan Belanda bekerjasama membentuk RIS.

Hasil dari perundingan ini dirasa sangat merugikan pemerintahan Indonesia karena wilayah Indonesia dipisah-pisah.

2. Perjanjian Renville

Perjanjian ini diadakan pada tanggal 8 Desember 1947 yang dilakukan antara Indonesia dean Belanda yang dilakiukan diatas kapal Renville milik Amerika Serikat.

Hasil dari perundingan renville antara lain:

a. Pasukan Indonesia yang ada di wilayah kedudukan Belanda harus ditarik

b. Republic Indonesia adalah bagian dari RIS

c. Belanda tetap berdaulat atas wilayah Indonesia.

MASA AWAL DEMOKRASI PARLEMENTER

Dengan diberlakukannya Undang-Undang Sementara 1950 Indonesia mulai masuk pada gerbang baru system pemerintahan yang mengadopsi pada Negara-negara barat seperti negeri Inggris. Walaupun Indonesia baru masuk pada permulaan menjadi Negara akan tetapi kinerja pemerintahan sudah berjalan lancar meskipun masih ada sedikit hambatan, tapi dengan adanya semangat juang yang masih membara warga Indonesia berusaha menciptakan tatanan pemerintahan yang kondusif. Bagaimanapun juga perjuangan warga Indonesia belum berakhir, masih banyak halangan merintang didepan sana. Karena Indonesia masih dalam tahap belajar menjadi sebuah Negara maka masih banyak hal yang dirasa kurang benar bagi sejumlah warga yang kemudian dianggap menyimpang dari jalurnya sebagai buntut dari kekecewaan rakyat terhadap kinerja pemerintahan saat itu. Muncul berbagai pemberontakan sebagai reaksi sebagian warga atas ketidakstabilan dalam pemerintahan

Beberapa pemberontakan yang terjadi di Indonesia

1. Pemberontakan DI/TII

a. DI/TII di Kalimantan Selatan

Sebab: adanya keinginan Ibnu Hajar membentuk kesatuan rakyat yang Tertindas.

Upaya menghadapi: pertamanya dengan cara damai tetapi tidak diindahkan namun kemudian dilakukian dengan agresi militer dan akhirnya Ibnu Hajar menyerah.

b. DI/TII Jawa Barat

Sebab: Kartosuwiryo pada tanggal 7 agustus 1949 memproklamasikan berdirinya Negara Islam Indonesia

Upaya yang dilakukan: pasukan Divisi Siliwangi dan Rakyat melakukan operasi pagar Betis dan Operasi Baratha Yudha.

c. DI/TII Jawa Tengah

d. DI/TII Sulawesi Selatan

Sebab: Kahar Muzakar menyatakan bahwa Sulawesi Selatan merupakan bagian dari DI/TII Kartosuwirjo.

2. Pemberontakan APRA

Pemberontakan APRA terjadi di Bandung yang dipelopori oleh R. Wasterling yang dimulai pada tanggal 23 januari 1950. Pemberontakan ini disebabkan oleh:

Pertentangan politik

TNI dan KNIL tidak dapat bekerjasama

KNIL menuntut agar bekas satuannya ditetapkan sebagai alat bagi Negara bagian.

APRA dapat ditumpas, dan yang paling mengejutkan adalah ternyata aksi ini didalangi oleh Sultan Hamid II( menteri cabinet RIS) yang kemudian dijatuhi hukuman mati. Tapi pemimpin aksi ini malah melarikan diri ke luar negeri.

3. Pemberontakan Andi Azis

Sebab pemberontakan:

- Ingin mempertahankan berdirinya NIT

- Menuntut pasukan APRIS dan KNIL saja yang bertanggungjawab atas keamanan di daerah NIT

- Menentang dan menghalangi masuknya APRIS dan TNI dari Jawa di bawah pimpinan Worang

Upaya yang ditempuh untuk menghentikan pemberontakan Andi Azis:

- Memberikan ultimatum agar Andi Azis dating ke Jakarta

- mengirim ekspedisi yang dipimpin oleh kol. A. kawilarang dan pada bulan april 1950 dia menyerahkan diri sehingga kemudian dia dijatuhi hukuman penjara 15 tahun.

4. PERMESTA

Pemberontakan ini terjadi di Sulawesi Utara dan Sulawesi Tengah yang dipelopori oleh Vance Samuel pada tanggal 1 maret 1957 yang memproklamirkan berdirinya Permesta.

Upaya menumpas pemberontakan:

Yaitu dengan Sapta Marga I- IV dan Mana I- II

5. RMS

RMS terjadi di wilayah Maluku.

Sebab pemberontakan ini dimulai pada tanggal 25 april 1950 saat Dr. Soemokil mengumumkan berdirinya RMS di Ambon.

Upaya menumpas pemberontakan : yaitu dengan cara damai tetapi gagal dan dilanjutkan dengan kontak senjata.

KABINET- KABINET PADA MASA PARLEMENTER

Indonesia baru merdeka sehingga Negara kita ini bisa dikatakan menjadi Negara muda yang dirasa kurang cukup mendapatkan pengalaman. Karena hal itulah yang membuat cabinet- cabinet pada masa demokrasi parlementer di Indonesia jatuh bangun. Walaupun masih ada factor lain yang membuat cabinet- cabinet itu jatuh yaitu adanya politik saling menjatuhkan antara orang satu dengan orang lain, partai satu dengan partai lain, dsb. Kekuasaan dirasa sebagai bagian dari permainan politik yang acapkali menimbulkan permasalahan yaitu adanya ketidakstabilan dalam bidang pemerintahan serta sulitnya menjalankan tugas- tugas pemerintahan. Pada masa demokrasi parlementer saja ada pergantian cabinet sebanyak tujuh kali, yang dirasa itu sangatlah banyak dibandingkan dengan periode parlementer itu sendiri. Beberapa kebinet tersebut antara lain:

1. Cabinet Natsir yang berasal dari partai Masjumi dan menduduki pemerintahan pada bulan September 1950 sampai dengan april 1951

2. Cabinet Sukiman yang berasal dari partai Masjumi yang menjabat pada periode april 1951 sampai dengan april 1952

3. Cabinet Wilopo yang berasal dari partai PNI yang menduduki pemerintahan pada periode april 1952 sampai dengan juli 1953

4. Cabinet Ali Sastroamidjoyo yang memerintah pada periode agustus 1953 sampai dengan agustus 1955

5. Cabinet Burhanuddin Harahap yang memerintah pada bulan agustus 1955 sampai dengan maret 1956.

Pada masa jabatannya ini cabinet Burhanuddin berhasil melaksanakan pemilu 1 yang dirasakan rakyat sebagai buntut dari kekecewaannya atas partai-partai politik yang lebih mementingkan urusannya sendiri sehingga membuat cabinet jatuh bangun.

Ada dua tahapan pemilu yang berlangsung saat itu yaitu;

Tanggal 29 september 1955 yang bertujuan untuk memilih Dewan Perwakilan Rakyat.

Tahap dua berlangsung tanggal 15 desember 1955 yang bertujuan untuk memilih badan konstituante yang bertugas membuat undang-undang.

6. Cabinet Ali II( cabinet Ali Sastro Amidjoyo jilid II) yang merupakan penggabungan dari beberapa partai yaitu PNI, Masjumi dan partai-partai kecil lainnya. Menduduki kursi pemerintahan pada bulan maret 1956 sampai dengan bulan april 1957.

7. Cabinet Djuanda atau biasa disebut zaken cabinet extra – parlementer, yang memerintah pada bulan april 1957 sampai dengan bulan juli 1959. Cabinet ini berhasil membuat deklarasi Djuanda yang dirasa sangat menguntungkan pemerintahan Indonesia yang membuat wilayah territorial Indonesia tidak lagi terpisah- pisah antara pulau satu dengan pulau lainnya.

GAGALNYA DEWAN KONSTITUANTE

Tugas utama dari Dewan Konstituante adalah merumuskan undang-undang baru sebagai pengganti undang-undang sementara 1950 yang berlaku. Selama dua tahun badan tersebut menjabat tetapi mereka tak berhasil membuat keputusan apapun.

Pada tanggal 22 april 1959 presiden Soekarno dihadapan sidang dewan Konstituante, menganjurkan agar kita kembali ke undang-undang dasar 1945. Yang kemudian dilakukan votting sebagai bagian dari penentuan sikap selanjutnya. Sebenarnya banyak yang menyetujui usul Soekarno akan tetapi jumlah suara tersebut tidak memenuhi forum yang berakibat terjadi ketidakmentuan sikap.

Presiden pun bersikap tegas atas kegagalan Dewan Konstituante yang dirasa gagal menjalankan tugasnya dan mengeluarkan yang kita kenal dengan “Dekrit Presiden 5 Juli 1959”, yang berisi:

a. Membubarkan dewan Konstituante

b. Memberlakukan kembali Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak berlakunya lagi Undang-Undang Dasar Sementara 1950.

c. Segera dibentuk MPRS dan DPAS

Dengan adanya Dekrit Presiden ini menandakan berakhirnya Sistem Demokrasi Parlementer dan digantikan dengan Sistem Demokrasi yang baru. Demokrasi ini dianggap gagal karena lembaga-lembaga pemerintahannya tidak dapat menjalankan tugasnya dengan baik dan seringnya terjadi pergantian cabinet yang membuat rakyat geram akan situasi pemerintahan yang seperti ini serta ditambah dengan kegagalan Dewan Konstituante dalam menjalankan tugasnya membuat Undang-Undang Dasar yang baru.

Sebagai ringkasan dari system ini berarti kita telah memakai setidaknya ada tiga Undang-Undang yang pernah dipakai; pertama Undang-Undang Dasar KRIS, lalu Undang-Undang Dasar Sementara 1950 dan Undang-Undang Dasar 1945 yang diberlakukan lagi sampai saat ini

Sejarah Perkembang Demokrasi Barat

Konsep demokrasi semula lahir dari pemikiran mengenai hubungan Negara dan hukum Yunani Kuno dan dipraktekkan dalam hidup bernegara antara abad ke-6 SM sampai abad ke-4 SM. Bentuk demokrasi yang dipraktekkan pada masa itu adalah demokrasi langsung dimana hak rakyat untuk membuat keputusan politik dijalankan secara langsung berdasarkan prosedur mayoritas. Bentuk demokrasi langsung tersebut dapat dijalankan dengan baik di Yunani Kuno, disebabkan karena Negara Kota ini merupakan wilayah Negara yang tidak terlalu besar dengan jumlah penduduk sekitar 300.000 jiwa sehingga demokrasi dapat dijalankan walaupun dalam kondisi sederhana. Selain itu ketentuan-ketentuan untuk menikmati hak demokrasi hanya dapat dirasakan oleh warga Negara resmi, sedangkan budak, pedagang asing, perempuan dan anak-anak tidak dapat menikmatinya. Gagasan demokrasi di Yunani Kuno ini berakhir pada abad pertengahan.

Pada abad pertengahan masyarakat barat dicirikan dengan feodalisme, kehidupan spiritual dikuasi oleh Paus dan pejabat agama, dan kehidupan politiknya selalu diwarnai dengan perebutan kekuasaan diantara para bangsawan. Karena itu demokrasi tidak dapat berjalan pada abad ini. Keadaan seperti itu terus berlanjut hingga kemunculan kelompok yang ingin menghidupkan kembali demokrasi tumbuh kembang dan puncaknya adalah lahirnya Magna Charta (Piagam Besar) sebuah piagam yang memuat perjanjian antara kaum bangsawan Inggris dan Raja John yang merupakan tonggak kebangkitan demokrasi empirik.

Momentum lain yang menandai kebangkitan kembali demokrasi di dunia barat adalah gerakan rennaisance dan reformasi. Renaissance lahir di barat karena adanya kontak dengan dunia Islam yang ketika itu sedang berada pada puncak kejayaan ilmu pengetahuannya. Karena itu seorang orientalis Philip K. Hitti menyatakan bahwa dunia Islam telah memiliki sumbangan besar terhadap perkembangan dan kemajuan eropa. Sedngkan reformasi, suatu gerakan revolusi agama yang terjadi di eropa pada abad ke-16 yang bertujuan memperbaiki keadaan dalam gereja katolik. Hasil dari gerakan reformasi adalah adanya peninjauan terhadap doktrin gereja katolik yang berkembang menjadi protestanisme.

Usaha untuk mendobrak pemerintahan absolut dan dominasi gereja itu didasarkan pada teori rasionalitas “social-contract” (perjanjian masyarakat) serta menetapkan hak-hak politik rakyat dalam satu asas yang disebut demokrasi.

Dua filosof besar yaitu John Lock dan Montesquieu telah memberikan subangan besar bagi gagasan pemerintahan demokrasi. John Lock (1632 – 1704) menegmukakan bahwa hak-hak politik rakyat mencakup hak atas hidup, kebebasan dan hak milik; sedangkan Montesquieu (1689 – 1944) mengungkapkan sistem pokok yang menurutnya dapat menjamin hak-hak politik tersebut adalah melalui “trias politica”-nya, yakni suatu sistem pemisahan kekuasaan yaitu legislatif, eksekutif, dan yudikatif yang masing-masing harus dipegang oleh organ sendiri secara merdeka.

Makna dan Hakikat Demokrasi Barat

Pengertian tentang demokrasi dapat dilihat dari tinjauan bahasa (etimologis) dan istilah (terminologis), secara etimologis “ demokrasi” terdiri dari dua kata yang berasal dari bahasa Yunani yaitu “demos” yang berarti rakyat atau penduduk suatu tempat dan “cratein” atau “cratos” yang berarti kekuasaan atau kedaulatan. Jadi secara bahasa demos-cratein atau demos-cratos (demokrasi) adalah keadaan negara di mana dalam sistem pemerintahannya kedaulatan berada ditangan rakyat, kekuasaan tertinggi berada dalam keputusan bersama rakyat, rakyat berkuasa, pemerintahan rakyat dan kekuasaan oleh rakyat.

Dengan pendekatan normatif, istilah “demokratia” berarti “pemerintahan oleh rakyat”. Atau dalam rumusan negarawan Amerika, Abraham Lincoln, pada 1963, “demokrasi” adalah”pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, untuk rakyat” (government of the people, by the people, for the people). Dalam suatu negara rakyatlah yang memiliki kekuasaan tertinggi (government of rule by the people). Rakyat merupakan pemegang policy dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Selain itu, masih banyak defenisi demokrasi yang berbeda-beda maknanya. Salah satu seperti Dahl, misalnya, mengajukan pendefinisian demokrasi sebagai sebuah idel politik modern, yang mencakup lima kriteria. Pertama, persamaan hak pilih, yaitu bahwa setiap warga negara memiliki hak istimewa dalam proses membuat keputusan kolektif, dan hak ini harus diperhatikan secara berimbang dalam menentukan kepusan terakhir. Kedua, partisipasi efektif, yaitu bahwa setiap warga negara harus mempunyai kesempatan yang sama dan memadai untuk mengemukakan hak-hak istimewanya dalam proses pembuatan keputusan. Ketiga, pembeberan kebenaran, yaitu bahwa setiap warga negara harus mempunyai peluang yang sama dan memadai untuk menilai secra logis demi mencapai hasil yang terbaik. Keempat, kontrol terakhir terhadap agenda, yaitu bahwa masyarakat harus memiliki kekuasaan eksklusif untuk menentukan agenda mana yang harus dan tidak harus diutuskan melalui proses kekuasaan, termasuk mendelegasikan kekuasaan itu kepada orang lain atau lembaga yang mewakilinya. Dan kelima, pencakupan, yaitu bahwa masyarakat harus meliputi semua orang dewasa dalam kaitannya dengan hukum.
Dari beberapa defenisi yang dikemukan beberapa ahli politik tersebut nampaknya ahli politik mementingkan atau mendahulukan keterlibatan rakyat dalam proses pengambilan keputusan atau kebijakan politik. Meskipun dalam terminologinya memilki banyak batasan pengertian, namun batasan yang dikemukakan para pakar politik tersebut tanpak menemukan titik temu yang sama. Yaitu, bahwa demokasi memilki doktrin dasar yang tidak pernah berubah. Doktrin tersebut adalah adanya keikutsertaan anggota masyarakat, yaitu partisipasi rakyat dalam menyusun agenda politik yang dijadikan landasan pengambilan keputusan.

Perlu kita ketahui pula bahwa landasan utama dari system demokrasi adalah norma-norma egalitarianism (persamaan) dan liberty (kebebasan) yang dalam perkembangan modern dikukuhkan dalam Hak-hak Asasi Manusia Universal. Khususnya, hak-hak dasar yang berkaitan dengan hak berbicara, menyatakan pendapat, berserikat dan berkumpul adalah norma paling dasar. Seterusnya, kedaulatan rakyat, rule of law, dan pertanggungjawaban penguasa kepada rakyat (baik langsung maupun tidak langsung) juga merupakan norma-norma dasar dalam demokrasi.
Sementara itu, komponen prosedural demokrasi antara lain adalah sistem perwakilan, pola-pola pemilihan dan rotasi yang berkala atas mereka yang diberi amanat/mandat oleh rakyat, adanya pemisahan kekuasaan atas cabang-cabang pemerintahan, penerapan mekanisme checks and balances antar lembaga negara, partisipasi yang tinggi oleh warganegara dalam urusan publik, tata kelola yang baik (good governance) dalam pemerintahan, dan sebagainya.

Kesimpulan

Peranan warga Negara yang bersifat aktif, pasif, positif, dan negatif, pada dasarnya merupakan manifestasi dari prinsip-prinsip dari demokrasi politik, maupun demokrasi sekunder yang lain ( demokrasi ekonomi, demokrasi sosial). Pemahaman setiap warga Negara terhadap nilai-nilai demokrasi dan perkembangannya, akan dapat memperkuat optimisme dan komitmennya terhadap peranannya. Nilai-nilai demokrasi sangat menjunjung tinggi martabat kemanusiaan, begitu pula prinsip-prinsip yang dianutnya seperti prinsip kebebasan/kemerdekaan, persamaan dan toleransi menawarkan penataan kehidupan masyarakat dan bernegara yang lebih baik dan manusiawi.

Civil society yang merupakan pemberdayaan warga Negara ( optimalisasi pengembangan peranan warga Negara) akan menunjang demokratisasi (proses menjadi demokrasi), jika mampu meningkatkan efektifitas masyarakat politik (political society) sehinnga mampu melakukan control/menguasai Negara.

Daftar Pustaka

Prof. Dr. Azumardi Azra. “ Demokrasi, Hak Asasi Manusia dan Masyarakat Madani”.ICCE UIN: Jakarta.

Prof . Miriam Budiardjo. 1996.” Demokrasi Di Indonesia”. Gramedia Pustaka Utama: Jakarta

Panuju, Redy. 2009. “Oposisi Demokrasi Dan Kemakmuran Rakyat”. Pustaka Book Publisher : Yogyakarta.

Budiardjo, Meriam dan Ibrahim Ambong. 1993.” Fungsi Legeslatif Dan Politik Indonesia”. Raja Grafindo Persada: Jakarta

R, Boyd Compton. 1992.”Kemelut Demokrasi Liberal”. LP3ES:Jakarta

Prof. Mr. Koentjoro Poerbopranoto. 1978.”Sistem Pemerintahan Demokrasi”. ERASCO: Bandung- Jakarta

Mandatory.2004. ” Krisis Demokrasi Liberal”. IRE : Yogyakarta

C.S.T. Kansil. 1978. ” Sistem Pemerintahan Indonesia”. Aksara Baru: Jakarta

Tidak ada komentar:

Posting Komentar